NAMA :
ROBBI SIHOTANG
A.
PENGERTIAN ETIKA DAN HUKUM
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa
Yunani adalah “Ethos”, yang berarti, karakter, watak, kesusilaan atau adat
kebiasaan (custom). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep
yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik. Menurut
Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act
as the performanceindex or reference for our control system" yang artinya
disiplin yang dapat bertindak sebagai acuan atau indeks capaian untuk sistem
kendali kita/kami. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat
yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan
keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Hukum dapat dibagi
dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum
publik, hukum
perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum
tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Masalah Penegakan Hukum di Indonesia
Penegakkan hukum di Indonesia masih sangat tidak adil, karena masih
melihat latar belakang dan kedudukan seseorang. Hukum hanya berpihak kepada
mereka yang mempunyai kekuasaan, sedangkan bagi yang tidak memiliki kekuasaan,
mereka tetaplah tertindas.
Contohnya saja yaitu para koruptor yang mempunyai kekuasaan di pemerintahan, masih ada saja yang tidak diadili secara adil sesuai dengan tindakannya. Banyaknya mafia hukum di Indonesia menyebabkan hukum itu sendiri bisa dibeli dengan uang. Seperti kasus Gayus Tambunan, sudah terbukti bersalah dan ditahan di dalam rutan, tapi masih saja sempat kabur dan berkeliaran di luar. Itu semua karena adanya kerjasama dengan pihak yang mempunyai kekuasaan atau jabatan di rumah tahanan tersebut.
Sedangkan kasus pencurian sendal jepit yang dilakukan oleh seorang anak beberapa waktu yang lalu, malah berujung derita bagi si anak tersebut padahal hal semacam itu merupakan kenakalan anak-anak pada umumnya. Kita tidak mengatakan pencurian oleh anak-anak sebagai sesuatu yang legal hanya saja harus ditekankan kembali bahwa penegak hukum harus mampu membedakan mana kejahatan dan mana kenakalan. Anak-anak yang melakukan hal tersebut seharusnya diberitahukan secara edukatif, ditegur atau sejenisnya bukan justru dianiaya dan diseret dalam proses hukum. Perlu diketahui bersama utamanya para Penegak Hukum seperti Polisi, Jaksa, Penasehat Hukum, dan Hakim seharusnya memahami Hukum dalam konteks Moral Reading bukan sekedar Textual Reading.
B. PANDANGAN ETIKA KRISTEN TERHADAP
HUKUM
HUKUM
KEPENTINGAN KEKUASAAN
Trasymachus
dalam perdebatan dengan Socrates - sebagaimana ditulis Plato dalam The Republic
- antara lain mengatakan "hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat
PANDANGAN KRISTEN HUKUM DAN RASA KEADILAN Bila
prosedur hukum positif yang berlaku tidak mampu memuaskan rasa keadilan, penyelesaiannya harus
mengacu ke prinsip epieikeia (yang benar
dan yang adil). Ketika terjadi
penyempitan makna adil yang identi dengan yang legal, maka keadilan menjadi
kehenda pembuat hukum. Penguasa yang membuat hukum demi mempertahankan
kekuasaannya keuntunganya. Bisa juga terjadi, meski hukum sudah adil namu seorang
koruptor bisa divonis bebas karena alasa kepiawaian pengacara, tak cukup bukti,
atau adany tekanan terhadap hakim, dan sebagainya.
TUHAN PUSAT
SEMUA YANG BAIK YANG BAIK YANG BAIK YANG BAIK Tanggungjawab manusia ialah
melakukan apa yang dikehendaki Tuhan
Allah Tuhan Allah adalah pusat dan sumber dari semua yang baik.. Tuhan Allah
adalah hakim yang terakhir yang memutuskan apa yang benar dan apa yang salah.
Karena itu tanggungjawab manusia yang pokok ialah melakukan apa yang
dikehendaki Tuhan Allah. Di dalam pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilakukan,
semua orang Kristen mencari kehendak Tuhan Allah meskipun mereka tidak selalu
setuju tentang apa yang dikehendaki Allah. Kehendak Tuhan dinyatakan dalam hukum-Nya, perintah-Nya dan kaidah-Nya.
Kita harus
menaati perintah Tuhan Allah yang terwujud dalam norma-norma yang diberikanNya kepada
kita, dan suatu tindakan adalah baik apabila tidak berlawanan dengan kewajiban
yang Manusia bukanlah sebagai pencipta melainkan sebagai warga negara dan dasar
perbuatan manusia adalah hidup menurut hukum
dan peraturan. Yang termasuk dalam hukum
Tuhan Allah di antaranya: amanat kebudayaan, hukum taurat dan hukum kasih. apabila
tidak berlawanan dengan kewajiban yang diperintahkan dalam hukum Tuhan Allah.
Tuhan Allah menginginkan bahwa
terang yang terpancar dari Hukum Taurat terpancar di dalam kesusilaan umum, kehidupan sosial ekonomi
serta pemberian undang-undang dan segala perbuatan pemerintah.Apabila di dalam suatu negara,
karena pemberian Hukum Taurat ( Kel 20 : 1 – 17 ) dan Injil, rakyat semakin yakin akan kewajibannya mentaati hukum taurat
dan apabila keinsyafan batin rakyat itu makin lama makin yakin akan hal itu,
maka oleh karena ‘usus politicus’ Hukum Turat, kehidupan rakyat dapat dilindungi dengan mencantumkan beberapa
prinsip lahiriah di dalam perundang-undangan.
ü Hukum kasih
Matius
22:37 Jawab YESUS
kepadanya: "Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan
segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu.
Matius 22:38 Itulah hukum yang terutama dan yang pertama
Matius 22:38 Itulah hukum yang terutama dan yang pertama
-
Kasih
terhadap Tuhan Allah
Mengasihi
Allah dengan totalitas diri manusia adalah tuntutan Tuhan Allah. Ini harus diartikan
bukan hanya taat melaksanakan hukum Tuhan Allah tetapi membangun hubungan yang
sifatnya pemujaan pribadi terhadap Allah
yang diciptakan dan didukung oleh karya Tuhan Allah dalam hati manusia. Kasih
ini terungkap dalam keataatan sehari-hari melakukan perintah-perintahNya dan
menuruti segala yang ditunjukkan-Nya.
-
Kasih
terhadap Tuhan AllahKasih telah ditetapkan
Tuhan Allah
sebagai jalinan hubungan yang normal dan ideal antar manusia.
-
Kasih
terhadap sesama manusia.
Larangan
yang jiwanya senada yaitu: jangan
membenci, berkaitan dengan hati manusia
dan
menunjukkan jelas ke dalam bobotnya yang melebihi hubungan berdasarkan hukum.
TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar