Sabtu, 23 Juni 2012

ETIKA DAN HUKUM


NAMA            : ROBBI SIHOTANG
                      
A.    PENGERTIAN ETIKA DAN HUKUM

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti, karakter, watak, kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.  Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performanceindex or reference for our control system" yang artinya disiplin yang dapat bertindak sebagai acuan atau indeks capaian untuk sistem kendali kita/kami. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.



Masalah Penegakan Hukum di Indonesia

    Penegakkan hukum di Indonesia masih sangat tidak adil, karena masih melihat latar belakang dan kedudukan seseorang. Hukum hanya berpihak kepada mereka yang mempunyai kekuasaan, sedangkan bagi yang tidak memiliki kekuasaan, mereka tetaplah tertindas.

     Contohnya saja yaitu para koruptor yang mempunyai kekuasaan di pemerintahan, masih ada saja yang tidak diadili secara adil sesuai dengan tindakannya. Banyaknya mafia hukum di Indonesia menyebabkan hukum itu sendiri bisa dibeli dengan uang. Seperti kasus Gayus Tambunan, sudah terbukti bersalah dan ditahan di dalam rutan, tapi masih saja sempat kabur dan berkeliaran di luar. Itu semua karena adanya kerjasama dengan pihak yang mempunyai kekuasaan atau jabatan di rumah tahanan tersebut.

   Sedangkan kasus pencurian sendal jepit yang dilakukan oleh seorang anak beberapa waktu yang lalu, malah berujung derita bagi si anak tersebut padahal hal semacam itu merupakan kenakalan anak-anak pada umumnya. Kita tidak mengatakan pencurian oleh anak-anak sebagai sesuatu yang legal hanya saja harus ditekankan kembali bahwa penegak hukum harus mampu membedakan mana kejahatan dan mana kenakalan. Anak-anak yang melakukan hal tersebut seharusnya diberitahukan secara edukatif, ditegur atau sejenisnya bukan justru dianiaya dan diseret dalam proses hukum. Perlu diketahui bersama utamanya para Penegak Hukum seperti Polisi, Jaksa, Penasehat Hukum, dan Hakim seharusnya memahami Hukum dalam konteks Moral Reading bukan sekedar Textual Reading.

B.     PANDANGAN ETIKA KRISTEN TERHADAP HUKUM
HUKUM KEPENTINGAN KEKUASAAN
Trasymachus dalam perdebatan dengan Socrates - sebagaimana ditulis Plato dalam The Republic - antara lain mengatakan "hukum tidak lain kecuali  kepentingan mereka yang kuat
 PANDANGAN KRISTEN HUKUM DAN RASA KEADILAN Bila prosedur hukum positif yang berlaku tidak mampu  memuaskan rasa keadilan, penyelesaiannya harus  mengacu ke prinsip epieikeia (yang benar dan yang adil).  Ketika terjadi penyempitan makna adil yang identi dengan yang legal, maka keadilan menjadi kehenda pembuat hukum. Penguasa yang membuat hukum demi mempertahankan kekuasaannya keuntunganya. Bisa juga terjadi, meski hukum sudah adil namu seorang koruptor bisa divonis bebas karena alasa kepiawaian pengacara, tak cukup bukti, atau adany tekanan terhadap hakim, dan sebagainya.

TUHAN PUSAT SEMUA  YANG BAIK YANG BAIK YANG BAIK YANG BAIK Tanggungjawab manusia ialah  melakukan apa yang dikehendaki Tuhan Allah Tuhan Allah adalah pusat dan sumber dari semua yang baik.. Tuhan Allah adalah hakim yang terakhir yang memutuskan apa yang benar dan apa yang salah. Karena itu tanggungjawab manusia yang pokok ialah melakukan apa yang dikehendaki Tuhan Allah. Di dalam pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilakukan, semua orang Kristen mencari kehendak Tuhan Allah meskipun mereka tidak selalu setuju tentang apa yang dikehendaki Allah. Kehendak Tuhan dinyatakan  dalam hukum-Nya, perintah-Nya dan kaidah-Nya.
Kita harus menaati perintah Tuhan Allah yang terwujud dalam norma-norma yang diberikanNya kepada kita, dan suatu tindakan adalah baik apabila tidak berlawanan dengan kewajiban yang Manusia bukanlah sebagai pencipta melainkan sebagai warga negara dan dasar  perbuatan manusia adalah hidup menurut hukum dan peraturan. Yang termasuk dalam  hukum Tuhan Allah di antaranya: amanat kebudayaan, hukum taurat dan hukum kasih. apabila tidak berlawanan dengan kewajiban yang diperintahkan dalam hukum Tuhan Allah.
Tuhan Allah menginginkan bahwa terang yang terpancar dari Hukum Taurat terpancar di dalam  kesusilaan umum, kehidupan sosial ekonomi serta pemberian undang-undang dan segala perbuatan  pemerintah.Apabila di dalam suatu negara, karena pemberian Hukum Taurat ( Kel 20 : 1 – 17 ) dan Injil, rakyat semakin  yakin akan kewajibannya mentaati hukum taurat dan apabila keinsyafan batin rakyat itu makin lama makin yakin akan hal itu, maka oleh karena ‘usus politicus’ Hukum Turat, kehidupan rakyat dapat  dilindungi dengan mencantumkan beberapa prinsip lahiriah di dalam perundang-undangan.
ü  Hukum kasih
Matius 22:37 Jawab YESUS kepadanya: "Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu.
Matius 22:38 Itulah hukum yang terutama dan yang pertama
-          Kasih terhadap Tuhan Allah
Mengasihi Allah dengan totalitas diri manusia adalah  tuntutan Tuhan Allah. Ini harus diartikan bukan hanya taat melaksanakan hukum Tuhan Allah tetapi membangun hubungan yang sifatnya pemujaan pribadi  terhadap Allah yang diciptakan dan didukung oleh karya Tuhan Allah dalam hati manusia. Kasih ini terungkap dalam keataatan sehari-hari melakukan perintah-perintahNya dan menuruti segala yang ditunjukkan-Nya.
-          Kasih terhadap Tuhan AllahKasih telah ditetapkan
Tuhan Allah sebagai jalinan hubungan yang normal dan ideal antar manusia.
-          Kasih terhadap sesama manusia.
Larangan yang jiwanya senada  yaitu: jangan membenci,  berkaitan dengan hati manusia
dan menunjukkan jelas ke dalam bobotnya yang melebihi  hubungan berdasarkan hukum.


TERIMAKASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar